'Dia terima saya walaupun saya tiada kerja tetap, tiada harta...'

8:45 PM 0 Comments A+ a-


You deserve it, sayang. Walaupun belum lagi mendapat kereta impian awak, tetapi kita selangkah lagi menghampirinya. 

Di usia isteri 18 tahun, saya 22 tahun, dia menerima saya sebagai suaminya yang tiada apa-apa. Dia bijak dan pandai berdikari. Walaupun hidupnya senang dari kecil, anak orang berada, namun dia sedikit pun tidak malu berganding dengan aku. 

Dah berdiri, tetapi sanggup duduk balik. Kemudian beri semangat untuk aku berdiri. Terima aku yang tiada kerja tetap, tiada harta, hanya ada sebiji motosikal, kereta kancil yang ada pun adalah milik ayah punya. Bila saya jatuh, dihina, ditipu, dia akan kata, "stay strong sayang, our day will come.". 

Dari awal perkahwinan, dia tidak pernah mengeluh nak baju, kasut, beg baru. Kalau saya nak belikan pun, dia akan kata "Takpelah, takde yang berkenan.". Senang cerita dia tak akan nak beli baru. Selagi kasut itu tak rabak, beg tak rosak, baju tak lusuh. Akhirnya perangai dia masih begitu sehingga ke hari ini walaupun sekarang saya dah lebih dari mampu. Terbawa-bawa agaknya. 

Sudah sembilan tahun berkenalan, dah dekat empat tahun perkahwinan. Hadiah ini mungkin tidak seberapa jika hendak dibandingkan dengan jasamu wahai isteri. Memang tidak semestinya beri hadiah untuk menghargai isteri. Namun saya tetap usaha untuk menjadi ayah dan suami yang baik dalam setiap sudut. 

Dia yang banyak memberi semangat dan mendorong saya. Dalam waktu yang singkat, kami berusaha sedaya upaya sebab kejayaan dan duit tak datang bergolek.

Waktu itu saya perlu menanggung isteri dan perlu membantu ibu bapa, adik beradik yang lain. Dari sale cukup-cukup makan, sekarang alhamdulillah. Dari buat berdua suami istrei, sekarang dah ada leibh 600 ahli gudang Hero ejen seluruh Malaysia. 

Tak kisahlah orang nak kata apa, yang penting saya bagi pada isteri, bukan pada orang lain pun. Sekurang-kurangnya kami berusaha dengan hasil sendiri. Mula-mula kahwin dulu, simpanan tak banyak sebab masing-masing muda. Jadi sikit-sikit kami kumpul duit modal berniaga. Tiada nak meminta duit dari orang tua. Ada orang sebelum kahwin, dapatkan kerja yang bagus, kumpul duit dulu, beli rumah dulu supaya kahwin nanti selesa sikit. 

Post saya ini untuk dijadikan sebagai aspirasi kepada suami yang seperti saya, yang tiada apa-apa pada mulanya. Yang penting, jangan ada isteri tak redha dan tak ikhlas di depan mahupun di dalam hati. Nanti rezeki suami semakin sempit.

Contoh yang paling mudah, suami tak dapat belikan tudung baru, isteri jangan buat muka. Suami lupa singgah belikan sesuatu, isteri jangan diam sepanjang perjalanan dalam kereta.

Tahun pertama dan kedua perkahwinan memang akan terasa sangat berat dan susah. InshaAllah akan ada jalan, sama-sama cuba berusaha untuk tingkatkan diri. Kalau dapat suami yang pemalas, isteri tolong nasihat dan tunjuk contoh. Rezeki dan ujian setiap orang adalah berbeza. Saling ikhlaskan hati, tolak ansur dan beri semangat.

Sumber: Meor Azlan


from Viral Semasa http://ift.tt/2tuidwl
via IFTTT

from Mrs Foreigner http://ift.tt/2t1n5Ic
via IFTTT

'Dia terima saya walaupun saya tiada kerja tetap, tiada harta...'

8:22 PM 0 Comments A+ a-


You deserve it, sayang. Walaupun belum lagi mendapat kereta impian awak, tetapi kita selangkah lagi menghampirinya. 

Di usia isteri 18 tahun, saya 22 tahun, dia menerima saya sebagai suaminya yang tiada apa-apa. Dia bijak dan pandai berdikari. Walaupun hidupnya senang dari kecil, anak orang berada, namun dia sedikit pun tidak malu berganding dengan aku. 

Dah berdiri, tetapi sanggup duduk balik. Kemudian beri semangat untuk aku berdiri. Terima aku yang tiada kerja tetap, tiada harta, hanya ada sebiji motosikal, kereta kancil yang ada pun adalah milik ayah punya. Bila saya jatuh, dihina, ditipu, dia akan kata, "stay strong sayang, our day will come.". 

Dari awal perkahwinan, dia tidak pernah mengeluh nak baju, kasut, beg baru. Kalau saya nak belikan pun, dia akan kata "Takpelah, takde yang berkenan.". Senang cerita dia tak akan nak beli baru. Selagi kasut itu tak rabak, beg tak rosak, baju tak lusuh. Akhirnya perangai dia masih begitu sehingga ke hari ini walaupun sekarang saya dah lebih dari mampu. Terbawa-bawa agaknya. 

Sudah sembilan tahun berkenalan, dah dekat empat tahun perkahwinan. Hadiah ini mungkin tidak seberapa jika hendak dibandingkan dengan jasamu wahai isteri. Memang tidak semestinya beri hadiah untuk menghargai isteri. Namun saya tetap usaha untuk menjadi ayah dan suami yang baik dalam setiap sudut. 

Dia yang banyak memberi semangat dan mendorong saya. Dalam waktu yang singkat, kami berusaha sedaya upaya sebab kejayaan dan duit tak datang bergolek.

Waktu itu saya perlu menanggung isteri dan perlu membantu ibu bapa, adik beradik yang lain. Dari sale cukup-cukup makan, sekarang alhamdulillah. Dari buat berdua suami istrei, sekarang dah ada leibh 600 ahli gudang Hero ejen seluruh Malaysia. 

Tak kisahlah orang nak kata apa, yang penting saya bagi pada isteri, bukan pada orang lain pun. Sekurang-kurangnya kami berusaha dengan hasil sendiri. Mula-mula kahwin dulu, simpanan tak banyak sebab masing-masing muda. Jadi sikit-sikit kami kumpul duit modal berniaga. Tiada nak meminta duit dari orang tua. Ada orang sebelum kahwin, dapatkan kerja yang bagus, kumpul duit dulu, beli rumah dulu supaya kahwin nanti selesa sikit. 

Post saya ini untuk dijadikan sebagai aspirasi kepada suami yang seperti saya, yang tiada apa-apa pada mulanya. Yang penting, jangan ada isteri tak redha dan tak ikhlas di depan mahupun di dalam hati. Nanti rezeki suami semakin sempit.

Contoh yang paling mudah, suami tak dapat belikan tudung baru, isteri jangan buat muka. Suami lupa singgah belikan sesuatu, isteri jangan diam sepanjang perjalanan dalam kereta.

Tahun pertama dan kedua perkahwinan memang akan terasa sangat berat dan susah. InshaAllah akan ada jalan, sama-sama cuba berusaha untuk tingkatkan diri. Kalau dapat suami yang pemalas, isteri tolong nasihat dan tunjuk contoh. Rezeki dan ujian setiap orang adalah berbeza. Saling ikhlaskan hati, tolak ansur dan beri semangat.

Sumber: Meor Azlan


from Viral Semasa http://ift.tt/2tuidwl
via IFTTT

Anak lelaki langsung tak fikir bantu keluarga, alasan dia ada keluarga sendiri

7:31 PM 0 Comments A+ a-


Pasti ramai yang melalui situasi ini dan adakalanya rasa seperti tidak adil, sedangkan ia merupakan tanggungjawab adik beradik yang perlu digalas bersama-sama. Ibu bapa sepatutnya bersikap adil dalam melayani anak-anak, bukannya memanjakan seorang anak, kemudian yang lain dibebankan dengan pelbagai tanggungjawab. 

Nak cakap, mesti ramai golongan ibu yang tidak boleh menerima. Tetapi itulah kenyataan walaupun bukan semuanya begitu. 

Tetapi kebanyakan tengok ibu bapa, anak lelaki selalu dimanjakan dengan alasan 'dia lelaki'. Masa muda, lelaki boleh keluar dengan kawan-kawan, balik lambat sehingga ke waktu malam. Alasan, 'dia kan lelaki'. 

Setiap kali hari raya, anak perempuan yang tak tidur malam tolong mak. Anak lelaki pula sibuk dengan kawan bermain bunga api. 

Masuk usia remaja, anak lelaki langsung tak ada fikir nak membantu keluarga. Sebaliknya anak perempuan yang kena bekerja, menjaga adik beradik, kena jaga rumah. 

Bila dah kahwin, anak perempuan yang kena beri duit belanja setiap bulan kepada ibu bapa. Yang anak lelaki? Bila ibu bapa call, barulah nak beri duit belanja. Alasannya, dia ada keluarga sendiri. Habis tu, yang anak perempuan ini tak ada keluarga dia sendiri ke? 

Harap generasi kita janganlah beri layanan kepada anak lelaki berbeza dengan anak perempuan. Pukullah mereka, tetapkan had masa untuk mereka pulang ke rumah, untuk belajar. Ajar mereka mencari kerja, bukannya asal bergaduh saja, salahkan orang lain. 

Bila anak-anak yang lain suruh ibu bapa tegur anak lelaki, ibu bapa pula kata, "Dia tu bukannya boleh kena tegur, nanti merajuk.". Ketahian apakah ini? 


Itulah situasi yang banyak berlaku hari ini. Hati anak lelaki dijaga, tetapi hati anak-anak perempuan sentiasa dilukai. Padahal, anak-anak perempuan yang lebih banyak fikirkan keluarga berbanding anak lelaki yang suka berseronok dan langsung tak fikirkan keluarganya. 

Nota: Nama penulis asal belum dapat didedahkan. Bimbang netizen yang tidak bersetuju akan menyerang penulisnya pula. 


from Viral Semasa http://ift.tt/2swoSBH
via IFTTT

from Mrs Foreigner http://ift.tt/2srb3td
via IFTTT

Anak lelaki langsung tak fikir bantu keluarga, alasan dia ada keluarga sendiri

6:52 PM 0 Comments A+ a-


Pasti ramai yang melalui situasi ini dan adakalanya rasa seperti tidak adil, sedangkan ia merupakan tanggungjawab adik beradik yang perlu digalas bersama-sama. Ibu bapa sepatutnya bersikap adil dalam melayani anak-anak, bukannya memanjakan seorang anak, kemudian yang lain dibebankan dengan pelbagai tanggungjawab. 

Nak cakap, mesti ramai golongan ibu yang tidak boleh menerima. Tetapi itulah kenyataan walaupun bukan semuanya begitu. 

Tetapi kebanyakan tengok ibu bapa, anak lelaki selalu dimanjakan dengan alasan 'dia lelaki'. Masa muda, lelaki boleh keluar dengan kawan-kawan, balik lambat sehingga ke waktu malam. Alasan, 'dia kan lelaki'. 

Setiap kali hari raya, anak perempuan yang tak tidur malam tolong mak. Anak lelaki pula sibuk dengan kawan bermain bunga api. 

Masuk usia remaja, anak lelaki langsung tak ada fikir nak membantu keluarga. Sebaliknya anak perempuan yang kena bekerja, menjaga adik beradik, kena jaga rumah. 

Bila dah kahwin, anak perempuan yang kena beri duit belanja setiap bulan kepada ibu bapa. Yang anak lelaki? Bila ibu bapa call, barulah nak beri duit belanja. Alasannya, dia ada keluarga sendiri. Habis tu, yang anak perempuan ini tak ada keluarga dia sendiri ke? 

Harap generasi kita janganlah beri layanan kepada anak lelaki berbeza dengan anak perempuan. Pukullah mereka, tetapkan had masa untuk mereka pulang ke rumah, untuk belajar. Ajar mereka mencari kerja, bukannya asal bergaduh saja, salahkan orang lain. 

Bila anak-anak yang lain suruh ibu bapa tegur anak lelaki, ibu bapa pula kata, "Dia tu bukannya boleh kena tegur, nanti merajuk.". Ketahian apakah ini? 


Itulah situasi yang banyak berlaku hari ini. Hati anak lelaki dijaga, tetapi hati anak-anak perempuan sentiasa dilukai. Padahal, anak-anak perempuan yang lebih banyak fikirkan keluarga berbanding anak lelaki yang suka berseronok dan langsung tak fikirkan keluarganya. 

Nota: Nama penulis asal belum dapat didedahkan. Bimbang netizen yang tidak bersetuju akan menyerang penulisnya pula. 


from Viral Semasa http://ift.tt/2swoSBH
via IFTTT

Hukum Ucapan Talak Melalui Orang Lain

11:15 AM 0 Comments A+ a-


Related image


Assalamu 'alaikum. wr.wb.
Bagaimana hukum suami yang menalak istrinya, yang ucapan talaknya disampaikan lewat orang lain untuk menyampaikan talaknya kepada istrinya. Apakah jatuh talaknya? Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr.wb. (Moch Idris/ Surabaya)

Jawapan

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa talak adalah perkara yang halal namun tidak tidak disukai Allah SWT. Kendati demikian, talak dianggap sebagai solusi terakhir untuk memecah kebuntuan persoalan yang menimpa pasangan suami-istri.

Sampai pada titik ini sebenarnya tidak ada persoalan. Namun yang menjadi ganjalan adalah bagaimana jika cara menalak istrinya melalui orang lain. Tentu hal ini layak untuk dipertanyakan. Pertanyaan memang bukan terkait soal kepantasan, tetapi lebih pada soal boleh atau tidak boleh.

Sebagai pintu masuk untuk menjawab hal ini adalah terkait dengan wakalah atau perwakilan. Dalam konsep wakalah terdapat pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakil). Di samping itu juga adanya tindakan atau perbuatan yang diwakilkan oleh muwakkil kepada wakil.

Jika mengacu kepada pertanyaan di atas, maka tampak jelas bahwa suami sebagai pihak yang hendak menceraikan istri mewakilkan kepada pihak lain untuk menyampaikan talak kepada istrinya.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah boleh penyampaian talak diwakilkan melalui pihak lain? Para pakar hukum Islam (fuqaha`) menyatakan kebolehan untuk mewakilkan penyampaian talak melalui orang lain.

Argumen yang diajukan untuk mendukung kebolehan ini adalah adanya kebutuhan atau hajah sebagaimana kebolehan mewakilkan dalam akad jual-beli dan nikah karena adanya hajah.

وَيَجُوزُ التَّوْكِيلُ فِي عَقْدِ النِّكَاحِ لِمَا رَوَي أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَكَّلَ عَمْرَو بْنَ أُمَيَّةَ الضَّمْرِيِّ فِي نِكَاحِ أُمِّ حَبِيبَةَ وَيَجُوزُ فِي الطَّلَاقِ وَالْخُلْعِ وَالْعِتَاقِ لِاَنَّ الْحَاجَةَ تَدْعُو إِلَى التَّوْكِيلِ فِيهِ كَمَا تَدْعُو إِلَى التَّوْكِيلِ فِي الْبَيْعِ وَالنِّكَاحِ

Artinya, “Boleh untuk mewakilkan dalam akad nikah karena ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah mewakilkan kepada Amr Ibn Ummayah Adl-Dlamri dalam pernikahan beliau dengan Ummu Habibah. (Begitu juga) boleh mewakilkan dalam menalak, khulu`, dan membebaskan budak karena adanya kebutuhan untuk mewakilkan sebagaimana kebutuhan mewakilkan dalam akad jual-beli dan nikah,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut, Darul Fikr, tanpa tahun, juz I, halaman 380).

Berangkat dari penjelasan singkat ini, tampak jelas kebolehan untuk menyampaikan talak atau mewakilkannya melalui orang lain. Kebolehan ini dianalogikan (qiyas) dengan kebolehan mewakilkan dalam akad jual-beli dan nikah.

Hindari talak sedapat mungkin karena merupakan hal yang Allah tidak menyukainya. Jika terpaksa melakukannya, maka lakukan dengan cara-cara yang baik (ma’ruf).

Demikian jawaban singkat ini yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallhul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr.wb.


Sumber : http://www.nu.or.id




via Bin Usrah

from Viral Semasa http://ift.tt/2spIIUc
via IFTTT

from Mrs Foreigner http://ift.tt/2tytQmi
via IFTTT

Nikah Tanpa Restu Orang Tua Perempuan

11:15 AM 0 Comments A+ a-


Image result for Nikah Tanpa Restu Orang Tua Perempuan


Assalamu 'alaikum wr. wb.
Saya pemuda yang sedang bingung, saya mempunyai seorang teman perempuan, semakin waktu berjalan semakin dekat hubungan kami. Saya sudah pernah mengutarakan niat untuk menikahi perempuan itu, tetapi tampaknya orang tua perempuan itu tidak merestui hubungan kami karena saya belum mempunyai perkerjaan yang mapan.

Hubungan kami malah semakin dekat. Saya takut kalau kami sampai menjurus ke hal yang zina, hingga kami berpikir untuk nikah siri. Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika nikah siri tanpa restu dari orang tua si perempuan? Wa 'alaikum salam wr. wb.

Jawapan

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kami akan sedikit menjelaskan tentang nikah siri yang biasa terjadi di lingkungan sekitar kita.

Nikah siri biasanya dipahami sebagai pernikahan yang tidak dicatatkan oleh KUA. Jadi, memang ada wali dari pihak perempuan begitu juga saksi. Namun tidak dicatatkan secara resmi di KUA.

Dalam konteks ini, sepanjang pernikahan tersebut telah memenuhi syarat dan rukun nikah, maka sah meskipun tidak dicatatkan. Namun kami tidak menganjurkan untuk melakukan praktik nikah siri karena jelas melanggar aturan negara.

Tetapi dalam kasus yang ditanyakan adalah adanya ketidaksetujuan dari pihak wali perempuan. Atau dengan kata lain, wali pihak perempuan tidak mau menikahkan putrinya dengan calon yang menjadi idamannya.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa menurut Madzhab Syafi’i rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat (ijab-qabul), mempelai pria, mempelai wanita, dua orang saksi, dan wali.

وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ أَرْكَانَهُ خَمْسَةٌ : صِيغَةٌ ، وَزَوْجٌ ، وَزَوْجَةٌ ، وَشَاهِدَانِ ، وَوَلِيٌّ

Artinya, “Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat, mempelai pria, mempelai wanita, dua orang saksi, dan wali,” (lihat Wizaratul Awqaf was Syu`un Al-Islamiyyah-Kuwait, Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz xxxxi, halaman 233).

Atas dasar penjelasan singkat ini maka sebenarnya pernikahan yang dilakukan tanpa melalui wali dari pihak perempuan jelas tidak sah karena wali merupakan salah satu rukun nikah. Berbeda kasusnya jika wali tersebut mewakilkan kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan.

Lantas bagaimana jika khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina? Tentu yang harus dilakukan adalah menghindari hal-hal yang bisa mengarah ke sana. Di samping itu harus lebih intens mendekatkan diri kepada allah. Misalnya dengan menjalankan puasa sunah Senin-Kamis.

Kami memahami betul alasan orang tua perempuan yang belum menyetujui saudara penanya untuk menikahi putrinya. Alasan tersebut, menurut hemat kami, mesti dijadikan sebagai pemicu saudara penanya untuk lebih bersemangat dalam berusaha sembari tetap terus berdoa kepada Allah agar dimudahkan jalannya sehingga dapat memperoleh restu wali pihak perempuan.

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.


Sumber : http://www.nu.or.id




via Bin Usrah

from Viral Semasa http://ift.tt/2t8XpIh
via IFTTT

from Mrs Foreigner http://ift.tt/2u7qeF8
via IFTTT

Hukum Menggunakan Wang Orang Lain yang Tertinggal Tanpa Izin

11:15 AM 0 Comments A+ a-

Image result for Hukum Menggunakan Uang Orang Lain Tanpa Izin


Jawapan

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Ulama secara jelas menyatakan bahwa kita tidak boleh menggunakan harta yang bukan milik kita tanpa izin semacam akad tawkil dan akad lain sejenis, atau semacam surat kuasa.

Para ulama menyebut penggunaan harta yang bukan milikinya dengan istilah tasharruf fudhuli (pengelolaan yang berkaitan dengan urusan orang lain) yang jelas tidak sah. Tetapi para ulama mewajibkan orang yang menggunakan harta orang lain untuk mengganti kerugian dari harta tersebut.

Kewajiban seseorang mengembalikan harta milik orang lain disebutkan secara jelas oleh Imam Al-Ghazali dalam karyanya Minhajul ‘Abidin yang kami kutipkan berikut ini.

فما كان في المال فيجب عليك أن ترده عليه إن أمكنك فإن عجزت عن ذلك لعدم وفقر فتستحل منه فإن عجزت عن ذلك لغيبة الرجل أو موته وأمكن التصدق عنه فافعل وإن لم يمكن فعليك بتكثير حسناتك والرجوع إلى الله بالتضرع والابتهال أن يرضيه عنك يوم القيامة

Artinya, “Adapun yang berkaitan dengan harta, Saudara harus mengembalikannya kepada pemiliknya jika mungkin dilakukan. Kalau tidak sanggup karena ketiadaan dan fakir, saudara harus meminta kerelaannya. Kalau tidak sanggup karena yang bersangkutan entah di mana atau sudah wafat, maka sedekahlah yang pahalanya ditujukan untuk yang bersangkutan jika mungkin. Tetapi kalau itu pun tidak mungkin, perbanyaklah berbuat baik dan bertobat kepada Allah dan memohonlah kepada-Nya agar di hari Kiamat kelak yang bersangkutan merelakan haknya yang ada padamu,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Minhajul Abidin, Semarang, Karya Toha Putra, tanpa tahun, halaman 11).

Dalam konteks yang ditanyakan, saudara Abdullah sudah kehilangan jejak yang bersangkutan. Tentu sebelumnya kita harus berupaya mencari tahu alamat atau kontak yang bersangkutan. Kalau sudah kehilangan jejak, kita bisa menggunakan uang orang tersebut dengan catatan menggantinya ketika yang bersangkutan kembali ke gerai atau kita mengetahui kontaknya.

Sesuai dengan saran Imam Ghazali, kita dapat menyedekahkan uang tersebut dengan niat pahalanya diperuntukan bagi yang bersangkutan. Kalau pun kita tidak mampu, kita bisa memperbanyak kebaikan yang pahalanya ditujukan bagi orang yang bersangkutan.

Imam Al-Ghazali lebih jauh menyarankan secara teknis bahwa kalau dengan mengembalikan uang yang jumlahnya tidak seberapa misalnya akan mengundang fitnah atau mendatangkan mudharat yang kemungkinan terjadi seperti pembunuhan dan lain sebagainya, kita sebaiknya tidak perlu mengembalikan. Tetapi kita cukup berbuat baik yang banyak yang pahalanya untuk orang tersebut. Kita juga harus bertobat dan berdoa kepada Allah dengan harapan yang bersangkutan tidak menuntut haknya kepada kita di akhirat kelak.

Menurut kami, selain penjaga gerai hp hal semacam ini bisa saja terjadi pada sopir taksi, pengemudi angkutan umum, dan profesi lainnya.

Cara yang ditawarkan Imam Al-Ghazali ini hendaknya tidak dijadikan jurus andalan bagi kita untuk menzalimi hak milik orang lain. Teknik tawaran Imam Al-Ghazali ini merupakan langkah darurat dan jalan alternatif terakhir.

Demikian yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.



Sumber : http://www.nu.or.id



via Bin Usrah

from Viral Semasa http://ift.tt/2spdL2x
via IFTTT

from Mrs Foreigner http://ift.tt/2tyhzhN
via IFTTT

Hukum Jual Kulit Sisa Haiwan Kurban

11:15 AM 0 Comments A+ a-

Image result for Hukum Jual Kulit Sisa Hewan Kurban


Jawapan

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Ulama menganjurkan orang yang berkurban untuk menyisihkan dagingnya agar dia juga merasakan daging hewan kurbannya. Karena daging kurban itu mengandung berkah.

Kalau hewan kurban itu dimakan sendiri maka gugurlah pahala ibadah kurbannya. Karenanya, ulama menganjurkan orang yang berkurban membagi tiga daging kurbannya. Sepertiga untuk dirinya. Sepertiga berikutnya untuk orang-orang miskin. Sedangkan sepertiga sisanya untuk orang-orang kaya.

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa lebih utama orang yang berkurban menyedekahkan semua hewan kurbannya. Tetapi kami lebih sepakat ketika orang yang berkurban ikut merasakan sebagia daging kurbannya sebagai bentuk tabarrukan.

Dari sini jelas bahwa ibadah kurban merupakan “sedekah” meskipun orang yang berkurban boleh memanfaatkan sebagiannya. Karena itu juga Madzhab Syafi’i tidak membolehkan orang yang berkurban menjual daging atau kulit hewan kurban yang telah disembelihnya.

Sementara Mazhab Hanafi membolehkan penjualan daging atau kulit kurban dengan catatan hasilnya disedekahkan atau dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangganya. Hal ini disebutkan oleh Taqiyuddin Al-Hushni Al-Husaini dalam Kifayatul Akhyar seperti kutipan berikut ini.

واعلم أن موضع الأضحية الانتفاع فلا يجوز بيعها بل ولا بيع جلدها ولا يجوز جعله أجرة للجزار وإن كانت تطوعا بل يتصدق به المضحي أو يتخذ منه ما ينتفع به من خف أو نعل أو دلو أو غيره ولا يؤجره والقرن كالجلد وعند أبي حنيفة رحمه الله أنه يجوز بيعه ويتصدق بثمنه وأن يشتري بعينه ما ينتفع به في البيت لنا القياس على اللحم وعن صاحب التقريب حكاية قول غريب أنه يجوز بيع الجلد ويصرف ثمنه مصرف الأضحية والله أعلم

Artinya, “Perlu diketahui bahwa ibadah kurban itu terletak pada pemanfaatan tubuh hewan kurban itu sendiri. Karenanya daging kurban tidak boleh dijual, bahkan termasuk menjual kulitnya. Bahkan orang yang berkurban tidak boleh memberikan kulitnya kepada penjagal sebagai upah penyembelihan hewan kurban meskipun kurban itu ibadah sunah. Orang yang berkurban boleh menyedekahkan kulitnya. Pilihan lain, ia boleh memanfaatkan kulitnya untuk membuat khuf (sepatu rapat tak tembus air, terbuat dari kulit), sandal, timba, atau benda lainnya. Tetapi ia tidak boleh memberikannya kepada orang lain sebagai upah penyembelihan. Status perlakuan terhadap tanduk hewan kurban serupa dengan perlakuan terhadap kulit hewan kurban.

Menurut Imam Hanafi Allah yarhamuh, orang yang berkurban boleh menjual kulit hewan kurbannya lalu menyedekahkan hasil penjualannya. Dengan hasil penjualan kulit itu, ia juga boleh membeli pelbagai keperluan yang bermanfaat bagi rumah tangganya. ‘Kami mengqiyasnya dengan daging.’ Penulis Taqribmenyebutkan pendapat yang tidak umum bahwa kulit hewan kurban boleh dijual dan orang yang berkurban itu mengalokasikan hasil penjualannya untuk para mustahik daging kurban sebagaimana lazimnya,” (Lihat Taqiyyudin Al-Hushni Al-Husaini, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut, Darul Basyair, tahun 2001, halaman 634).

Keterangan di atas ini menyebutkan perbedaan pendapat secara jelas antara Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanafi. Meskipun demikian, perbedaan pendapat keduanya tidak terlalu tajam karena meskipun membolehkan penjualan itu, Imam Hanafi memberikan pilihan antara menyedekahkan hasilnya atau digunakan untuk keperluan rumahnya.

Menurut hemat kami, orang yang berkurban mesti melihat kondisi masyarakat terlebih dahulu. Kalau misalnya ada tetangga yang lebih membutuhkan uang daripada kulit sapi, kami menyarankan untuk menjual kulit hewan kurbannya kepada penadah lalu menyedekahkan hasil penjualannya kepada tetangga yang memerlukan uang tadi. Atau ia bisa juga menyedekahkan kulit sapi kepada tetangga yang membutuhkan uang itu agar menjualnya kepada penadah.

Perbedaan pendapat perihal penjualan daging, kulit, atau tanduk hewan kurban ini berlaku bagi orang yang berkurban. Sedangkan orang yang tidak berkurban, boleh menjual daging kurban pemberian orang lain. Sementara sebagian ulama tidak membolehkan orang kaya penerima daging untuk menjual daging kurban pemberian panitia kurban atau seseorang.

Demikian yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.


Sumber : http://www.nu.or.id



via Bin Usrah

from Viral Semasa http://ift.tt/2t9AHzS
via IFTTT

from Mrs Foreigner http://ift.tt/2u7bHJt
via IFTTT

Adab ketika Sakit Menurut Imam al-Ghazali

11:15 AM 0 Comments A+ a-

Related image


Di antara kenikmatan yang kerap terlupakan selain waktu luang adalah kesehatan. Manusia seringkali baru merasakan besarnya anugerah kesehatan ketika ia ditimpa sakit. Ini mirip kala orang mulai menganggap nilai penting cahaya saat ia diliputi situasi gelap. Jika sudah tertimpa sakit, memang tak ada gunanya mengeluh atau menyesali keadaan. Pilihan yang paling masuk akal adalah menjadikan keadaan tersebut sebagai momen berharga bagi perbaikan diri.

Dalam kitab al-Adab fid Dîn, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bn Muhammad al-Ghazali mencatat beberapa ada yang harus dilakukan oleh seseorang ketika menderita sakit. Pertama, memperbanyak ingat kematian (al-iktsâr min dzikril maut). Meski tidak selalu, sakit sering menjadi tanda seseorang akan menemui ajal. Inilah saat tepat si sakit menumbuhkan kesadaran bahwa kelak ia kembali ke hadirat-Nya dank arena itu kehidupan di dunia ini butuh persiapan yang matang. Kendatipun, ingat kematian sesungguhnya dianjurkan terjadi setiap saat, namun karena keterbatasan seseorang bisa memanfaatkan momen-momen tertentu untuk hal itu seperti ketika ziarah atau sakit.

Kedua, memantapkan diri untuk bertobat dari kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan. Sakit adalah momen introspeksi dan membenahi kekurangan yang banyak diperbuat justru ketika dalam keadaan sehat.

Ketiga, tidak berhenti memuji Allah, memanjatkan kerendahhatian diri dan doa. Bermujahadah disertai dengan sikap tawaduk akan membuat sakit bukan semata penderitaan melainkan jembatan yang sangat bernilai bagi peningkatan mutu ketakwaan. 

Keempat, menampakkan diri sebagai pribadi yang lemah dan butuh kepada Allah. Sakit adalah di antara sekian banyak gejala bahwa manusia memiliki kelemahan. Karena itu, di kala sakit sudah selayaknya ia menjadikan momen ini untuk penegasan akan kelemahan itu.

Kelima, berobat namun tanpa meninggalkan permohonan kesembuhan kepada Sang Pembuat Obat. Manusia tetap diharuskan berikhtiar untuk mencapai kesembuhan dirinya, di saat bersamaan juga harus diiringi permintaan tolong kepada Allah karena pada hakikatnya kesembuhan itu Dialah penciptanya.

Keenam, menampakkan rasa syukur ketika sedang kuat. Artinya, sisa energi yang masih ada mesti disyukuri karena itu berarti masih ada anugerah kesehatan di tengah kondisi sakit. Bandingkan ketika ia ditimpa sakit yang menyebabkan ia koma alias tak sadarkan diri.

Ketujuh, sedikit mengeluh. Mengeluh adalah hal yang manusiawi kala seseorang menderita sakit. Namun menjadi tak wajar ketika keluhan tersebut diumbar terus-menerus. Selain tak memiliki manfaat signifikan, keluhan hanya akan memperkeruh suasana kejiwaan baik pada diri si sakit maupun orang-orang yang turut menolongnya.

Kedelapan, menghindari jabat tangan. Kalimat ini bisa dimaknai secara luas bahwa orang sakit, terutama yang mengidap penyakit menular, harus sadar akan potensi dirinya menulari orang lain. dengan kata lain, ia tak boleh bersikap atau melakukan kegiatan yang bisa menyebabkan orang lain tertular, salah satu di antaranya adalah kontak fisik secara langsung. Kecuali bila kontak fisik itu diyakini tak akan menimbulkan penularan penyakit. Wallahu a’lam. 

Sumber : http://www.nu.or.id



via Bin Usrah

from Viral Semasa http://ift.tt/2spLtog
via IFTTT

from Mrs Foreigner http://ift.tt/2ty55qz
via IFTTT

Hukum Perkawinan Perempuan dengan Kehamilan Ditutup-tutupi

11:15 AM 0 Comments A+ a-

Related image



Assalamu ’alaikum wr. wb.
Saya ingin bertanya mengenai pernikahan yang dilaksanakan dengan mempelai wanita sudah dalam keadaan hamil, sedangkan hal tersebut ditutupi pihak keluarga (tidak jujur) terhadap sang naib.

Apakah pernikahan tersebut sah sedangkan ada unsur kebohongan di dalamnya? Apabila tidak sah, apakah dosa bagi sang naib yang telah menyatukan mereka dalam kubangan zina? Kemudian apakah perlu diadakan ijab-qabul ulang setelah sang bayi lahir? 

Jawapan

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Dalam kesempatan ini kami mencoba menjawab pertanyaan di atas. Kami akan memulai dengan kebohongan. Kalau informasi yang ditutup-tutupi hanya soal status kehamilan, ini tidak masalah dalam perkawinan. Karena kebohongannya tidak berkaitan dengan akad pernikahan.

Lain halnya bila pihak keluarga menyembunyikan status iddah atau status perkawinan calon mempelai wanita. Karena perkawinan perempunan yang tengah mengalami masa iddah atau masih dalam status perkawinan dengan seseorang-menurut agama-tidak sah. Hal ini disinggung oleh Imam Al-Ghazali sebagai berikut.

الركن الثاني المحل وهي المرأة الخلية من الموانع مثل أن تكون منكوحة الغير أو مرتدة أو معتدة أو مجوسية أو زنديقة أو كتابية بعد المبعث أو رقيقة والناكح قادر على حرة أو مملوكة الناكح بعضها أو كلها أو من المحارم أو بعد الأربعة أو تحته من لا يجمع بينهما أو مطلقة ثلاثا ولم يطأها زوج آخر أو ملاعنة أو محرمة بحج أو عمرة أو ثيبا صغيرة أو يتيمة أو زوجة رسول الله صلى الله عليه وسلم

Artinya, “Rukun kedua nikah adalah calon istri. Ia adalah perempuan yang terlepas dari larangan-larangan (untuk dinikahi) seperti (ia bukan) (1) istri orang lain (2) murtad (3) dalam masa iddah (4) penganut Majusi (5) zindiq (6) ahli kitab setelah Nabi Muhammad SAW diutus (7) budak milik orang lain di mana calon suami mampu mengawini perempuan merdeka (8) budak milik calon suami itu sendiri baik separuh atau sepenuhnya dalam kepemilikan (9) salah satu dari mahram (10) calon istri kelima darinya (11) perempuan yang tak lain saudara (kandung, susu, atau bibi) dari istri calon suami (yang ingin poligami) di mana dilarang menghimpun dua perempuan bersaudara dalam satu perkawinan (12) istri talak tiga yang belum dinikahi (harus dijimak) laki-laki lain (13) istri yang dili’an (14) perempuan yang sedang ihram haji atau umrah (15) janda di bawah umur (16) bocah perempuan status yatim (17) salah satu istri Rasulullah SAW,” (Lihat Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali, Al-Wajiz fi Fiqhil Imamis Syafi‘i, Beirut, Darul Arqam, tahun 1997 M/1418 H, juz II, halaman 10).

Adapun akad perkawinan itu sendiri sejauh syarat dan rukun perkawinan terpenuhi sah sekalipun calon mempelai wanitanya dalam kondisi hamil. Karena kehamilan bukanlah faktor yang menghalangi keabsahan akad nikah. Hal ini dijelaskan oleh Syekh M Nawawi Al-Bantani sebagai berikut dalam karyanya Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib.

ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح

Artinya, “Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan,” (Lihat Syekh M Nawawi Al-Bantani, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib, Beirut, Darul Fikr).

Karena sudah sah, maka mereka tidak perlu mengulang kembali akad perkawinan itu setelah janinnya terlahir. Sementara naib tidak bisa dipersalahkan (dosa) karena ia telah bekerja sesuai prosedur, bahkan mendapat pahala karena telah membantu dua hamba Allah memasuki pintu ridha-Nya.

Saran kami, orang tua perlu mengajak anak-anak mereka yang telah beranjak dewasa untuk hadir dalam majelis taklim agar mengerti mana halal dan haram. Di samping itu para orang tua juga perlu mengawasi pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari perzinaan, bahaya narkoba, dan keburukan lainnya.

Demikian jawaban dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.


Sumber http://www.nu.or.id



via Bin Usrah

from Viral Semasa http://ift.tt/2t94Yi2
via IFTTT

from Mrs Foreigner http://ift.tt/2u7ya99
via IFTTT

Hukum Ucapan Talak Melalui Orang Lain

10:57 AM 0 Comments A+ a-


Related image


Assalamu 'alaikum. wr.wb.
Bagaimana hukum suami yang menalak istrinya, yang ucapan talaknya disampaikan lewat orang lain untuk menyampaikan talaknya kepada istrinya. Apakah jatuh talaknya? Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr.wb. (Moch Idris/ Surabaya)

Jawapan

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa talak adalah perkara yang halal namun tidak tidak disukai Allah SWT. Kendati demikian, talak dianggap sebagai solusi terakhir untuk memecah kebuntuan persoalan yang menimpa pasangan suami-istri.

Sampai pada titik ini sebenarnya tidak ada persoalan. Namun yang menjadi ganjalan adalah bagaimana jika cara menalak istrinya melalui orang lain. Tentu hal ini layak untuk dipertanyakan. Pertanyaan memang bukan terkait soal kepantasan, tetapi lebih pada soal boleh atau tidak boleh.

Sebagai pintu masuk untuk menjawab hal ini adalah terkait dengan wakalah atau perwakilan. Dalam konsep wakalah terdapat pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakil). Di samping itu juga adanya tindakan atau perbuatan yang diwakilkan oleh muwakkil kepada wakil.

Jika mengacu kepada pertanyaan di atas, maka tampak jelas bahwa suami sebagai pihak yang hendak menceraikan istri mewakilkan kepada pihak lain untuk menyampaikan talak kepada istrinya.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah boleh penyampaian talak diwakilkan melalui pihak lain? Para pakar hukum Islam (fuqaha`) menyatakan kebolehan untuk mewakilkan penyampaian talak melalui orang lain.

Argumen yang diajukan untuk mendukung kebolehan ini adalah adanya kebutuhan atau hajah sebagaimana kebolehan mewakilkan dalam akad jual-beli dan nikah karena adanya hajah.

وَيَجُوزُ التَّوْكِيلُ فِي عَقْدِ النِّكَاحِ لِمَا رَوَي أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَكَّلَ عَمْرَو بْنَ أُمَيَّةَ الضَّمْرِيِّ فِي نِكَاحِ أُمِّ حَبِيبَةَ وَيَجُوزُ فِي الطَّلَاقِ وَالْخُلْعِ وَالْعِتَاقِ لِاَنَّ الْحَاجَةَ تَدْعُو إِلَى التَّوْكِيلِ فِيهِ كَمَا تَدْعُو إِلَى التَّوْكِيلِ فِي الْبَيْعِ وَالنِّكَاحِ

Artinya, “Boleh untuk mewakilkan dalam akad nikah karena ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah mewakilkan kepada Amr Ibn Ummayah Adl-Dlamri dalam pernikahan beliau dengan Ummu Habibah. (Begitu juga) boleh mewakilkan dalam menalak, khulu`, dan membebaskan budak karena adanya kebutuhan untuk mewakilkan sebagaimana kebutuhan mewakilkan dalam akad jual-beli dan nikah,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut, Darul Fikr, tanpa tahun, juz I, halaman 380).

Berangkat dari penjelasan singkat ini, tampak jelas kebolehan untuk menyampaikan talak atau mewakilkannya melalui orang lain. Kebolehan ini dianalogikan (qiyas) dengan kebolehan mewakilkan dalam akad jual-beli dan nikah.

Hindari talak sedapat mungkin karena merupakan hal yang Allah tidak menyukainya. Jika terpaksa melakukannya, maka lakukan dengan cara-cara yang baik (ma’ruf).

Demikian jawaban singkat ini yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallhul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr.wb.


Sumber : http://www.nu.or.id




via Bin Usrah

from Viral Semasa http://ift.tt/2spIIUc
via IFTTT

Nikah Tanpa Restu Orang Tua Perempuan

10:57 AM 0 Comments A+ a-


Image result for Nikah Tanpa Restu Orang Tua Perempuan


Assalamu 'alaikum wr. wb.
Saya pemuda yang sedang bingung, saya mempunyai seorang teman perempuan, semakin waktu berjalan semakin dekat hubungan kami. Saya sudah pernah mengutarakan niat untuk menikahi perempuan itu, tetapi tampaknya orang tua perempuan itu tidak merestui hubungan kami karena saya belum mempunyai perkerjaan yang mapan.

Hubungan kami malah semakin dekat. Saya takut kalau kami sampai menjurus ke hal yang zina, hingga kami berpikir untuk nikah siri. Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika nikah siri tanpa restu dari orang tua si perempuan? Wa 'alaikum salam wr. wb.

Jawapan

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kami akan sedikit menjelaskan tentang nikah siri yang biasa terjadi di lingkungan sekitar kita.

Nikah siri biasanya dipahami sebagai pernikahan yang tidak dicatatkan oleh KUA. Jadi, memang ada wali dari pihak perempuan begitu juga saksi. Namun tidak dicatatkan secara resmi di KUA.

Dalam konteks ini, sepanjang pernikahan tersebut telah memenuhi syarat dan rukun nikah, maka sah meskipun tidak dicatatkan. Namun kami tidak menganjurkan untuk melakukan praktik nikah siri karena jelas melanggar aturan negara.

Tetapi dalam kasus yang ditanyakan adalah adanya ketidaksetujuan dari pihak wali perempuan. Atau dengan kata lain, wali pihak perempuan tidak mau menikahkan putrinya dengan calon yang menjadi idamannya.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa menurut Madzhab Syafi’i rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat (ijab-qabul), mempelai pria, mempelai wanita, dua orang saksi, dan wali.

وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ أَرْكَانَهُ خَمْسَةٌ : صِيغَةٌ ، وَزَوْجٌ ، وَزَوْجَةٌ ، وَشَاهِدَانِ ، وَوَلِيٌّ

Artinya, “Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat, mempelai pria, mempelai wanita, dua orang saksi, dan wali,” (lihat Wizaratul Awqaf was Syu`un Al-Islamiyyah-Kuwait, Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz xxxxi, halaman 233).

Atas dasar penjelasan singkat ini maka sebenarnya pernikahan yang dilakukan tanpa melalui wali dari pihak perempuan jelas tidak sah karena wali merupakan salah satu rukun nikah. Berbeda kasusnya jika wali tersebut mewakilkan kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan.

Lantas bagaimana jika khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina? Tentu yang harus dilakukan adalah menghindari hal-hal yang bisa mengarah ke sana. Di samping itu harus lebih intens mendekatkan diri kepada allah. Misalnya dengan menjalankan puasa sunah Senin-Kamis.

Kami memahami betul alasan orang tua perempuan yang belum menyetujui saudara penanya untuk menikahi putrinya. Alasan tersebut, menurut hemat kami, mesti dijadikan sebagai pemicu saudara penanya untuk lebih bersemangat dalam berusaha sembari tetap terus berdoa kepada Allah agar dimudahkan jalannya sehingga dapat memperoleh restu wali pihak perempuan.

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.


Sumber : http://www.nu.or.id




via Bin Usrah

from Viral Semasa http://ift.tt/2t8XpIh
via IFTTT

Hukum Menggunakan Wang Orang Lain yang Tertinggal Tanpa Izin

10:57 AM 0 Comments A+ a-

Image result for Hukum Menggunakan Uang Orang Lain Tanpa Izin


Jawapan

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Ulama secara jelas menyatakan bahwa kita tidak boleh menggunakan harta yang bukan milik kita tanpa izin semacam akad tawkil dan akad lain sejenis, atau semacam surat kuasa.

Para ulama menyebut penggunaan harta yang bukan milikinya dengan istilah tasharruf fudhuli (pengelolaan yang berkaitan dengan urusan orang lain) yang jelas tidak sah. Tetapi para ulama mewajibkan orang yang menggunakan harta orang lain untuk mengganti kerugian dari harta tersebut.

Kewajiban seseorang mengembalikan harta milik orang lain disebutkan secara jelas oleh Imam Al-Ghazali dalam karyanya Minhajul ‘Abidin yang kami kutipkan berikut ini.

فما كان في المال فيجب عليك أن ترده عليه إن أمكنك فإن عجزت عن ذلك لعدم وفقر فتستحل منه فإن عجزت عن ذلك لغيبة الرجل أو موته وأمكن التصدق عنه فافعل وإن لم يمكن فعليك بتكثير حسناتك والرجوع إلى الله بالتضرع والابتهال أن يرضيه عنك يوم القيامة

Artinya, “Adapun yang berkaitan dengan harta, Saudara harus mengembalikannya kepada pemiliknya jika mungkin dilakukan. Kalau tidak sanggup karena ketiadaan dan fakir, saudara harus meminta kerelaannya. Kalau tidak sanggup karena yang bersangkutan entah di mana atau sudah wafat, maka sedekahlah yang pahalanya ditujukan untuk yang bersangkutan jika mungkin. Tetapi kalau itu pun tidak mungkin, perbanyaklah berbuat baik dan bertobat kepada Allah dan memohonlah kepada-Nya agar di hari Kiamat kelak yang bersangkutan merelakan haknya yang ada padamu,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Minhajul Abidin, Semarang, Karya Toha Putra, tanpa tahun, halaman 11).

Dalam konteks yang ditanyakan, saudara Abdullah sudah kehilangan jejak yang bersangkutan. Tentu sebelumnya kita harus berupaya mencari tahu alamat atau kontak yang bersangkutan. Kalau sudah kehilangan jejak, kita bisa menggunakan uang orang tersebut dengan catatan menggantinya ketika yang bersangkutan kembali ke gerai atau kita mengetahui kontaknya.

Sesuai dengan saran Imam Ghazali, kita dapat menyedekahkan uang tersebut dengan niat pahalanya diperuntukan bagi yang bersangkutan. Kalau pun kita tidak mampu, kita bisa memperbanyak kebaikan yang pahalanya ditujukan bagi orang yang bersangkutan.

Imam Al-Ghazali lebih jauh menyarankan secara teknis bahwa kalau dengan mengembalikan uang yang jumlahnya tidak seberapa misalnya akan mengundang fitnah atau mendatangkan mudharat yang kemungkinan terjadi seperti pembunuhan dan lain sebagainya, kita sebaiknya tidak perlu mengembalikan. Tetapi kita cukup berbuat baik yang banyak yang pahalanya untuk orang tersebut. Kita juga harus bertobat dan berdoa kepada Allah dengan harapan yang bersangkutan tidak menuntut haknya kepada kita di akhirat kelak.

Menurut kami, selain penjaga gerai hp hal semacam ini bisa saja terjadi pada sopir taksi, pengemudi angkutan umum, dan profesi lainnya.

Cara yang ditawarkan Imam Al-Ghazali ini hendaknya tidak dijadikan jurus andalan bagi kita untuk menzalimi hak milik orang lain. Teknik tawaran Imam Al-Ghazali ini merupakan langkah darurat dan jalan alternatif terakhir.

Demikian yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.



Sumber : http://www.nu.or.id



via Bin Usrah

from Viral Semasa http://ift.tt/2spdL2x
via IFTTT